Kamis, 18 Oktober 2012

Sepatu Lukis Doraemon



Di sekolah, gw ditugasin buat sepatu lukis. -- ribet sih. tapi ya kalo udah jadi seneng jugak. Bagus soalnya :D

Selasa, 02 Oktober 2012

Konstitusi- konstitusi Yang Pernah Digunakan Di Indonesia


I. Konstitusi = UUD
Menurut James Bryce, konstitusi adalah sebagai kerangka negara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum. dalam hal hukum menetapkan :
- Pengaturan mengenai pendirian lembaga- lembaga yang permanen
- Fungsi dari lembaga- lembaga tersebut
- Hak- hak yang di tetapkan ( Dahlan Thaib, jezin hamididan ni'matul Huda, 2001 : 13 )
Sementara menurut CF Strong menyebutkan bahwa konstitusi itu sebagai sekumpulan asas- asas yang mengatur :
- kekuasaan pemerintahan
- Hak- hak yang di perintah
- Hubungan antara pemerintah dengan yang di perintah

II. Fungsi Konstitusi 
Menurut Joeniarto, UUD atau konstitusi mempunyai dungsi pada umumnya :
- Di tinjau dari tujuannya :
Untuk menjamin hak- hak anggota warga masyarakatnya, terutama warga negara, dari tindakan sewenang- wenang penguasanya.
- Di tinjau dari Penyelenggaraan pemerintahannya
untuk di jadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok- pokoknya telah di gambarkan dalam aturan- aturan konstitusi / UUDnya.

III. Sejarah Perkembangan Undang-undang Dasar di Indonesia
Pada erareformasi UUD 1945 mengalami amandemen sampai empat kali sehingga menghasilkan UUD 1945 hasil amandemen seperti yang berlaku sampai sekarang ini.
Berikut periode- periode perubahan amandemen di bawah ini :
1. Periode pertama berlaku UUD 1945 yang berlangsung pada tanggal 18 / 8 / 1945 - 27 / 12 / 1949.
2. periode kedua berlaku UUD RIS yang berlangsung pada tanggal 27 / 12 / 1949 - 17 / 8 / 1950.
3.Periode ketiga berlaku UUD Sementara yang berlangsung pada tanggal 17 / 8 / 1950 - 5 / 7 / 1959.
4. Periode ke empat Kembali berlakunya UUD 1945 yang berlangsung 5 / 7 / 1959 - sekarang.

IV. Perbandingan beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia 

No.      Aspek/ Bidang       UUD 1945          UUD RIS         UUD Sementara
1.         Bentuk negara       - Republik          - Republik        - Republik
2.         Susunan negara     - Kesatuan          - Serikat          - Kesatuan
3.         Sistem pemerintah - Presidensiil      - Parlementer  - Parlementer

Sistem pemerintahan presidensiil. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. 
Sistem pemerintahan parlementer adalah pemeritahan ada 2 kekuasaan. yaitu Presiden dan Perdana Menteri.